Posted in

Token Listrik 100 Ribu Berapa kwh? Ini Penjelasannya

Token listrik adalah sistem prabayar untuk listrik yang memungkinkan pengguna membeli listrik terlebih dahulu dalam bentuk kode angka (biasanya 20 digit) sebelum menggunakannya. Sistem ini mirip dengan pengisian pulsa telepon, di mana pengguna membeli jumlah daya listrik tertentu yang kemudian diinput ke meter listrik prabayar supaya bisa digunakan.

Cara kerjanya yakni:

  • Pengguna membeli token listrik melalui berbagai channel (minimarket, aplikasi mobile banking, ATM, gerai resmi, dan layanan digital lainnya).
  • Setelah pembayaran, pengguna mendapatkan kode token listrik berupa 20 digit angka.
  • Kode tersebut dimasukkan ke dalam meter listrik prabayar yang selanjutnya akan mengaktifkan saldo listrik sesuai nominal pembelian tersebut.
  • Listrik dapat digunakan sampai saldo habis dan harus diisi ulang kembali dengan token.

Keuntungan token listrik antara lain:

  • Pengguna dapat mengontrol penggunaan dan pengeluaran listrik lebih fleksibel tanpa harus menunggu tagihan pascabayar.
  • Tidak ada biaya minimum pemakaian (bebas dari biaya dasar listrik yang biasanya dibebankan pada listrik pascabayar).
  • Pembelian dan isi ulang dapat dilakukan dengan mudah secara online atau offline dari berbagai platform dan lokasi.

Token Listrik 100 Ribu Berapa kwh? Ini Penjelasannya

Token listrik Rp 100.000 menghasilkan jumlah kWh yang berbeda-beda tergantung pada daya listrik rumah dan tarif dasar listrik (TDL) yang berlaku. Berikut penjelasan lengkapnya beserta cara perhitungannya.

Cara Menghitung kWh dari Token Listrik Rp 100.000

Rumus dasar yang digunakan untuk menghitung jumlah kWh yang didapat dari pembelian token listrik adalah:kWh=Nominal Token−Potongan PPJTarif Dasar Listrik per kWhkWh=Tarif Dasar Listrik per kWhNominal Token−Potongan PPJ

  • Nominal Token adalah nilai uang yang dibayarkan (dalam hal ini Rp 100.000).
  • Potongan PPJ adalah Pajak Penerangan Jalan, biasanya berkisar antara 3% hingga 10% dari nominal token, tergantung wilayah.
  • Tarif Dasar Listrik per kWh (TDL) berbeda-beda berdasarkan daya listrik dan golongan pelanggan.

Contoh Tarif dan Perhitungan Per Daya Listrik (berdasarkan data terbaru PLN dan situs terpercaya):

Daya ListrikTarif Dasar Listrik (Rp/kWh)Pajak PPJ (contoh 3%)Perkiraan kWh dari Rp 100.000 (setelah PPJ)
450 VA (subsidi)Rp 415Rp 3.000Sekitar 241 kWh
900 VA subsidiRp 606 – 615 (bervariasi)Rp 3.000Sekitar 165,2 kWh
900 VA non-subsidiRp 1.352Rp 3.000Sekitar 73,9 kWh
1.300 VARp 1.444,70Rp 3.000Sekitar 67,5 – 69,2 kWh
2.200 VARp 1.444,70Rp 3.000Sekitar 67,5 kWh
3.500 VA ke atasRp 1.699,53Rp 3.000Sekitar 57 kWh

Misalnya, untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA non-subsidi dan TDL Rp 1.352 per kWh, perhitungannya adalah:kWh=100.000−3.0001.352≈72,7 kWhkWh=1.352100.000−3.000≈72,7 kWh

Sedangkan untuk daya 1.300 VA (TDL Rp 1.444,70 per kWh), perhitungannya:kWh=100.000−3.0001.444,70≈67,5 kWhkWh=1.444,70100.000−3.000≈67,5 kWh

Dampak Pajak Penerangan Jalan (PPJ)

PPJ adalah potongan wajib yang mengurangi jumlah kWh yang diperoleh. Besarannya berbeda antar wilayah, umumnya antara 3% sampai 10%. Jika PPJ lebih besar, maka kWh yang didapat pengguna tentu berkurang.

Diskon Tarif Listrik

Pada beberapa periode tertentu, PLN memberikan diskon tarif listrik seperti diskon 50% yang pernah berlaku sepanjang beberapa bulan di 2025. Jika diskon ini diterapkan saat pembelian token Rp 100.000, maka kWh yang didapat bisa dua kali lipat dari perhitungan normal.

Kesimpulan Perkiraan kWh dari Token Rp 100.000

Daya ListrikkWh Perkiraan dari Rp 100.000 Token
450 VA Subsidi± 241 kWh
900 VA Subsidi± 165,2 kWh
900 VA Non-Subsidi± 73,9 kWh
1.300 VA± 67 – 69 kWh
2.200 VA± 67 kWh
3.500 VA ke atas± 57 kWh

Dengan mengetahui daya listrik rumah dan tarif dasar listrik, pengguna dapat menghitung sendiri berapa kWh yang akan didapat dari pembelian token listrik Rp 100.000 menggunakan rumus di atas dan memang memperhitungkan potongan PPJ sesuai wilayah masing-masing.

Jika ingin hasil akurat, pastikan juga memperhitungkan potongan lain seperti biaya administrasi atau pajak daerah setempat.

Seorang Penulis dan Lulusan Sarjana Farmasi (S.Farm) di Universitas Sumatera Utara (USU), Kampus Ternama di Indonesia. Menyukai Traveling dan Teknologi. Senang Membaca Buku Sejarah, Keuangan dan Berbagi Informasi Seputar Bisnis.