Daftar Isi
Tata cara penyelenggaraan perizinan tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) di tahun 2025 diatur secara rinci oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.01-MENKES-6-2024, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Kewajiban Memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki SIP sebagai bukti legalitas dan jaminan mutu pelayanan kesehatan serta keselamatan masyarakat yang menerima pelayanan. SIP ini diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota melalui Kepala Dinas Kesehatan atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat.
2. Masa Berlaku dan Status SIP
- SIP yang sudah diterbitkan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.
- Penerbitan SIP yang telah selesai proses verifikasi dan memenuhi persyaratan harus segera diselesaikan dan berlaku sampai masa berakhir SIP.
- Untuk SIP yang masih dalam proses awal sebelum verifikasi, penerbitannya disesuaikan dengan ketentuan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
3. Prosedur Pengajuan dan Perpanjangan SIP
- Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang ingin mengajukan SIP baru atau memperpanjang SIP yang sudah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan atau Kepala Dinas PTSP di kabupaten/kota tempat mereka menjalankan praktik.
- Pengajuan permohonan harus disertai dokumen lengkap, antara lain: fotokopi KTP, Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, ijazah, rekomendasi organisasi profesi sesuai tempat praktik, surat izin dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, surat keterangan kesehatan fisik dan mental dari dokter pemerintah, serta pas foto berwarna.
- Proses verifikasi dan penerbitan SIP biasanya memakan waktu sekitar 6-7 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap, dan tidak dipungut biaya.
4. Persyaratan Khusus Berdasarkan Jenis STR
- Tenaga medis/nakes yang memiliki STR seumur hidup (diberikan setelah UU 17/2023 berlaku) dan baru pertama kali mengajukan SIP wajib melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.
- Tenaga medis/nakes dengan STR seumur hidup yang belum pernah praktik lebih dari 5 tahun sebelum UU 17/2023 berlaku, saat mengajukan SIP harus melampirkan bukti pemenuhan kompetensi dari uji kompetensi yang diselenggarakan Kemenkes bersama kolegium atau penyelenggara pendidikan.
5. Penanganan Pengaduan dan Pencabutan SIP
- Pengaduan terkait SIP dapat disampaikan secara tertulis ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau melalui kontak resmi yang disediakan.
- SOP pencabutan SIP juga diatur apabila tenaga medis/nakes tidak memenuhi ketentuan atau melakukan pelanggaran.
6. Peran Pemerintah Daerah
Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab menerbitkan SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memastikan proses perizinan berjalan transparan, cepat, dan tanpa biaya.
7. Konteks Kebijakan dan Pelaksanaan
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan memastikan tenaga medis serta tenaga kesehatan yang berpraktik memiliki kompetensi dan legalitas yang jelas. Hal ini juga untuk mencegah praktik tenaga medis ilegal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Secara keseluruhan, tata cara penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan di tahun 2025 menekankan pada kepatuhan terhadap regulasi baru, kelengkapan dokumen, proses verifikasi yang transparan, dan peran aktif pemerintah daerah dalam penerbitan SIP. Proses ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia secara menyeluruh.