Posted in

Pengertian Bursa Efek, Fungsi, Cara Kerja, dan Sejarahnya

Bursa Efek adalah lembaga atau pasar yang menyediakan sarana dan sistem untuk melakukan transaksi jual-beli surat berharga atau efek, seperti saham, obligasi, dan instrumen keuangan lainnya secara teratur, transparan, dan efisien. Bursa ini menghubungkan perusahaan yang membutuhkan modal dengan para investor yang ingin berinvestasi, sehingga menjadi salah satu pilar utama dalam perekonomian modern.

Pengertian Bursa Efek

Bursa Efek adalah tempat terorganisir, biasanya dalam bentuk institusi resmi, yang menyediakan mekanisme perdagangan efek. Institusi ini berperan sebagai fasilitator transaksi serta pengawas agar kegiatan pasar modal dapat berjalan adil dan efisien sesuai regulasi. Di Indonesia, Bursa Efek diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal dan dikelola oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai otoritas pasar modal yang juga menjamin transparansi dan kredibilitas pasar.

Fungsi Bursa Efek

Bursa Efek memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:

  • Sebagai sarana penghimpun dana: Bursa memungkinkan perusahaan memperoleh modal dengan cara menjual saham atau obligasi kepada masyarakat luas, terutama melalui mekanisme penawaran umum perdana (IPO).
  • Sebagai tempat investasi: Masyarakat atau investor mendapatkan kesempatan untuk berinvestasi dan memiliki saham perusahaan sehingga dapat memperoleh keuntungan berupa dividen dan capital gain.
  • Menciptakan likuiditas: Bursa menyediakan mekanisme perdagangan sekunder di mana efek dapat diperjualbelikan dengan mudah dan cepat.
  • Penentu harga pasar: Harga efek di bursa mencerminkan nilai suatu perusahaan berdasarkan penilaian pasar secara real-time.
  • Indikator ekonomi: Aktivitas dan kinerja bursa sering dijadikan barometer kesehatan ekonomi nasional.
  • Meningkatkan tata kelola perusahaan: Perusahaan yang tercatat di bursa wajib memenuhi standar transparansi dan akuntabilitas sehingga mendorong pengelolaan yang lebih baik.

Cara Kerja Bursa Efek

  1. Penawaran Umum Perdana (IPO): Perusahaan yang ingin mendapatkan modal dari masyarakat mendaftarkan sahamnya untuk dijual di bursa. Setelah melalui proses penilaian dan persetujuan regulator, saham perusahaan akan dijual di pasar perdana.
  2. Perdagangan Sekunder: Setelah saham diperdagangkan di pasar perdana, selanjutnya saham dapat diperjualbelikan investor satu sama lain di pasar sekunder melalui sistem perdagangan bursa. Bursa menyediakan sistem yang mengatur transaksi agar berjalan lancar dan aman.
  3. Pengawasan dan Regulasi: Bursa bekerja sama dengan otoritas pasar modal (di Indonesia dengan OJK) untuk mengawasi aktivitas perdagangan agar sesuai aturan dan menghindari praktik curang.
  4. Penetapan Harga: Harga saham ditentukan berdasarkan mekanisme penawaran dan permintaan di pasar secara terus-menerus selama jam perdagangan.

Sejarah Bursa Efek Indonesia

Sejarah Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki perjalanan panjang bahkan sejak masa penjajahan Belanda:

  • Awal abad 20 (1912): Bursa Efek pertama kali didirikan di Batavia pada 14 Desember 1912 oleh pemerintah Hindia Belanda dengan nama Vereniging voor de Effectenhandel, sebagai sarana perdagangan efek perusahaan serta obligasi pemerintah kolonial. Saham-saham yang diperdagangkan mayoritas berasal dari perusahaan Belanda yang beroperasi di Indonesia.
  • Masa perang dunia dan vakum: Aktivitas bursa sempat terhenti pada Perang Dunia I (1914-1918), kemudian aktif kembali antara 1925-1942, sebelum kembali tutup karena Perang Dunia II dan masalah politik sampai tahun 1952.
  • Pasca kemerdekaan: Bursa Efek dibuka kembali oleh Presiden Soekarno pada 1952, tapi kemudian vakum lagi selama 1956-1977 akibat nasionalisasi perusahaan asing dan perubahan politik serta ekonomi.
  • Aktivasi kembali (1977): Pasar modal Indonesia aktif kembali pada 10 Agustus 1977 di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, ditandai dengan pencatatan saham PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama di era baru. Namun, perkembangan pasar modal masih lambat.
  • Reformasi pasar modal: Pada 1987 dilakukan paket deregulasi yang membuka kesempatan bagi investor asing dan meningkatkan aktivitas bursa. Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) kemudian digabung menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2007 untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing pasar modal Indonesia.

Sejak saat itu, BEI berkembang pesat dengan modernisasi sistem perdagangan termasuk penerapan teknologi online trading dan peningkatan jumlah emiten serta investor.

Bursa Efek Indonesia kini menjadi institusi vital dalam sistem keuangan Indonesia, menyediakan akses modal bagi perusahaan dan peluang investasi bagi masyarakat, sekaligus menciptakan ekosistem keuangan yang transparan dan kredibel demi mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Seorang Penulis dan Lulusan Sarjana Farmasi (S.Farm) di Universitas Sumatera Utara (USU), Kampus Ternama di Indonesia. Menyukai Traveling dan Teknologi. Senang Membaca Buku Sejarah, Keuangan dan Berbagi Informasi Seputar Bisnis.