Daftar Isi
- Tutorial Mudah untuk Mendaftar NPWP Secara Online, Berikut Langkah-langkahnya
- 1. Persiapan Dokumen dan Informasi yang Diperlukan
- 2. Akses Situs Pendaftaran NPWP Online Resmi
- 3. Registrasi Akun Pengguna
- 4. Login dan Mulai Pengisian Formulir Pendaftaran
- 5. Isi Pernyataan dan Pilih Jenis Tarif Pajak
- 6. Minta Token Verifikasi dan Submit Pendaftaran
- 7. Konfirmasi dan Surat Keterangan Terdaftar
- 8. Proses Verifikasi dan Pengambilan NPWP
- Catatan Tambahan
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identifikasi unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak di Indonesia, baik individu maupun badan usaha. NPWP berfungsi sebagai identitas resmi dalam administrasi perpajakan, yang sangat penting untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
NPWP berperan sebagai tanda pengenal resmi wajib pajak dalam segala urusan perpajakan. Ini menjamin identitas pajak masing-masing wajib pajak tidak tertukar dengan yang lain karena setiap NPWP unik terdiri dari 15 digit angka.
NPWP tidak hanya penting sebagai identitas dan administrasi pajak, tetapi juga memainkan peran besar dalam kemudahan urusan perpajakan dan administrasi lainnya serta memberikan manfaat ekonomi dalam hal tarif pajak dan hak restitusi. Oleh sebab itu, membuat dan memiliki NPWP sangat dianjurkan bagi setiap orang atau badan yang memiliki penghasilan atau aktifitas ekonomi di Indonesia.
Tutorial Mudah untuk Mendaftar NPWP Secara Online, Berikut Langkah-langkahnya

Dengan kemajuan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftar NPWP secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Berikut langkah-langkah lengkap yang bisa Anda ikuti:
1. Persiapan Dokumen dan Informasi yang Diperlukan
Sebelum memulai pendaftaran, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen dan informasi berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada KTP elektronik (e-KTP)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Alamat email aktif yang bisa Anda akses karena semua komunikasi dan verifikasi akan dilakukan lewat email
- Nomor telepon yang aktif dan dapat dihubungi
- Jika mendaftar sebagai badan usaha, siapkan dokumen perusahaan seperti akta pendirian, surat keterangan domisili, dan NPWP pengurus (jika ada)
2. Akses Situs Pendaftaran NPWP Online Resmi

Buka browser dan ketik alamat resmi pendaftaran NPWP online:
- https://ereg.pajak.go.id
Selain itu, ada beberapa aplikasi pihak ketiga resmi yang menyediakan layanan pendaftaran NPWP online seperti Coretax, namun yang paling utama adalah melalui laman DJP resmi.
3. Registrasi Akun Pengguna
Untuk memulai proses pendaftaran, Anda harus membuat akun terlebih dahulu:
- Klik tombol “Daftar Akun” atau “Register”.
- Masukkan alamat email aktif dan kode captcha yang ditampilkan.
- Klik tombol daftar untuk mengirim permohonan pembuatan akun.
- Cek email Anda untuk mendapatkan link verifikasi akun. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
4. Login dan Mulai Pengisian Formulir Pendaftaran
Setelah akun aktif:
- Masuk ke sistem dengan menggunakan alamat email dan password yang sudah dibuat.
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar berdasarkan data diri Anda yang tercantum di KTP, seperti:
- Nama lengkap
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tempat dan tanggal lahir
- Alamat tempat tinggal
- Status perkawinan
- Jenis wajib pajak: perorangan, badan usaha, atau lainnya
- Jika dibutuhkan, unggah foto atau scan KTP dan dokumen pendukung lain.
- Verifikasi alamat domisili dengan menandai lokasi di peta digital jika fitur ini tersedia.
5. Isi Pernyataan dan Pilih Jenis Tarif Pajak
- Baca dan setujui pernyataan bahwa data yang Anda berikan adalah benar dan sesuai dengan dokumen resmi.
- Pilih jenis tarif pajak sesuai dengan penghasilan dan jenis usaha Anda, misalnya:
- Tarif umum
- Tarif PP 23 (untuk omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun)
- Jika Anda seorang pegawai, Anda akan dikenakan tarif PPh Pasal 21 dengan NPWP.
6. Minta Token Verifikasi dan Submit Pendaftaran
- Setelah semua data terisi dengan lengkap, klik tombol “Minta Token”.
- Token verifikasi akan dikirim ke email Anda.
- Masukkan kode token tersebut di formulir pendaftaran online.
- Klik tombol “Submit” untuk mengajukan permohonan pembuatan NPWP.
7. Konfirmasi dan Surat Keterangan Terdaftar
- Setelah berhasil mengirim data, sistem akan memproses pendaftaran Anda secara otomatis.
- Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKT Sementara) yang berfungsi sebagai bukti bahwa NPWP Anda sudah dalam proses pendaftaran dan dapat digunakan sementara waktu.
- Jika diperlukan, Anda dapat mencetak SKT sebagai dokumen sementara.
8. Proses Verifikasi dan Pengambilan NPWP
- Dalam beberapa kasus, terutama untuk badan usaha atau jika ada ketidaksesuaian data, kantor pajak mungkin akan menghubungi Anda untuk verifikasi dokumen tambahan secara offline.
- Setelah proses verifikasi selesai, NPWP resmi akan dikirimkan melalui email atau dapat diambil langsung di kantor pajak terdekat sesuai instruksi.
- NPWP dalam bentuk kartu fisik bisa Anda gunakan sebagai identitas perpajakan.
Catatan Tambahan
- Pastikan semua data yang dimasukkan benar dan sesuai dokumen KTP, karena kesalahan data dapat memperlambat proses pendaftaran.
- Pendaftaran NPWP online tersedia untuk wajib pajak perorangan dan badan usaha, tapi prosesnya bisa sedikit berbeda untuk badan usaha yang memerlukan dokumen tambahan.
- NPWP sangat penting tidak hanya untuk urusan pajak, tapi juga syarat dalam pengurusan berbagai administrasi lain, seperti kredit, investasi, dan izin usaha.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dengan teliti, proses pendaftaran NPWP online Anda akan lebih cepat, terstruktur, dan tanpa harus repot datang langsung ke kantor pajak, sehingga sangat memudahkan administrasi perpajakan Anda.