Daftar Isi
Menggugurkan kandungan dengan aman adalah tindakan medis yang harus dilakukan di fasilitas kesehatan resmi dan oleh tenaga medis profesional, serta hanya boleh dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Aborsi secara legal hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti kegawatdaruratan medis bagi ibu atau janin, atau kehamilan akibat perkosaan, dan hanya hingga usia kehamilan tertentu, biasanya maksimal 6 minggu sejak haid terakhir (42 hari) sesuai Pasal 75 dan 76 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Cara Menggugurkan Kandungan yang Aman

- Aborsi Medis (pil aborsi)
- Menggunakan kombinasi obat mifepristone dan misoprostol yang diberikan dokter. Mifepristone bekerja dengan memblokir hormon progesteron yang penting bagi perkembangan embrio, sehingga lapisan rahim menipis. Setelah itu, misoprostol diberikan untuk merangsang kontraksi rahim dan mengeluarkan jaringan kehamilan. Obat ini dapat ditemukan di apotek namun membutuhkan persetujuan dari apoteker.
- Metode ini efektif jika dilakukan pada kehamilan sebelum usia 10 minggu (sekitar 70 hari), dengan tingkat keberhasilan 92-97%. Setelah penggunaan obat, wanita akan mengalami kram, perdarahan yang cukup berat, dan proses keguguran yang berlangsung dalam beberapa jam hingga dua minggu.
- Setelah prosedur, kontrol kembali ke dokter diperlukan untuk memastikan semua jaringan kehamilan sudah keluar dan kondisi ibu aman.
- Tidak semua wanita bisa menggunakan metode ini, terutama bagi yang memiliki penyakit perdarahan, sedang mengonsumsi obat pengencer darah, atau memiliki gangguan kesehatan tertentu1.
- Aborsi Aspirasi Vakum (Vacuum Aspiration)
- Prosedur ini dilakukan dengan memasukkan alat vakum ke dalam rahim melalui serviks yang dilebarkan, untuk mengeluarkan jaringan kehamilan secara mekanik.
- Biasanya dilakukan hingga usia kehamilan 12-14 minggu. Prosedur ini relatif cepat (5-15 menit) dengan risiko komplikasi yang rendah jika dilakukan oleh tenaga medis terlatih.
- Dilatasi dan Kuretase (D&C)
- Metode bedah yang dilakukan dengan membuka serviks dan menggunakan alat kuret untuk mengangkat isi rahim secara manual. Biasanya dilakukan jika aspirasi vakum tidak lengkap atau pada usia kehamilan yang sedikit lebih besar (hingga sekitar 16 minggu).
- Risiko perdarahan, infeksi, dan jaringan parut rahim tetap ada, sehingga harus selalu dilakukan dalam pengawasan medis ketat.
- Aborsi dengan Methotrexate
- Jarang digunakan, methotrexate diberikan melalui suntikan untuk menghentikan pertumbuhan janin pada usia kehamilan sangat dini, maksimal 7 minggu. Ini adalah alternatif bagi mereka yang alergi terhadap mifepristone.
- Metode Lain: Dilatasi dan Ekstraksi (D&X)
- Digunakan pada kehamilan lanjut (lebih dari 21 minggu) dengan indikasi medis sangat serius. Prosedur ini berisiko besar dan hanya dilakukan jika benar-benar diperlukan atas rekomendasi dokter.
Risikonya Jika Tidak Aman atau Dilakukan Mandiri
Menggugurkan kandungan tanpa pengawasan medis sangat berbahaya. Risiko yang dapat timbul antara lain:
- Perdarahan hebat yang dapat menyebabkan syok bahkan kematian.
- Infeksi pada rahim dan organ reproduksi yang dapat menyebar dan mengancam nyawa.
- Jaringan janin tidak keluar sempurna sehingga harus diangkat kembali secara medis.
- Kerusakan permanen pada rahim dan organ reproduksi yang dapat menyebabkan infertilitas.
- Komplikasi psikologis dan trauma mental.
- Risiko hukum karena aborsi ilegal dianggap sebagai tindakan kriminal di Indonesia jika tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Aspek Legal dan Etika di Indonesia
- Aborsi hanya diperbolehkan dengan indikasi medis dan dilakukan oleh tenaga kesehatan bersertifikat di fasilitas yang memenuhi syarat.
- Harus ada persetujuan dari ibu hamil, dan dalam kasus umum memerlukan izin suami kecuali korban perkosaan.
- Praktik aborsi tanpa indikasi medis jelas dan tanpa prosedur resmi dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum di Indonesia.
- Konseling untuk mendukung keputusan dan kesehatan mental sangat dianjurkan saat menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan.
Kesimpulan
Cara menggugurkan kandungan yang aman harus dilakukan secara medis, dengan metode aborsi medis atau tindakan bedah yang diawasi dokter di fasilitas kesehatan resmi, dan hanya untuk kondisi yang memenuhi ketentuan hukum dan medis. Melakukan tindakan ini tanpa pengawasan medis sangat berbahaya dan ilegal, berisiko menyebabkan komplikasi serius, hingga kematian. Penting bagi wanita yang mempertimbangkan aborsi untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan guna mendapatkan pelayanan yang aman dan tepat.