Posted in

Cara Daftar IMEI HP Secara Online dan Bea Cukai, Segini Biayanya

IMEI online adalah proses pendaftaran dan pengecekan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) perangkat telekomunikasi seperti ponsel secara daring melalui situs atau aplikasi resmi, khususnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia.

IMEI sendiri adalah kode unik 15 digit yang berfungsi sebagai identitas resmi setiap perangkat telekomunikasi bergerak. Kode ini membantu memastikan legalitas perangkat dan digunakan untuk mengawasi peredaran ponsel agar tidak ada perangkat ilegal yang beroperasi di Indonesia.

Proses registrasi IMEI online bisa dilakukan dengan mengisi formulir permohonan di website resmi Bea Cukai atau melalui aplikasi mobile Bea Cukai. Setelah data diisi, Anda akan mendapatkan QR Code atau ID registrasi yang kemudian diserahkan kepada petugas Bea Cukai di bandara atau kantor Bea Cukai untuk verifikasi dan validasi perangkat.

Registrasi IMEI diperlukan terutama untuk perangkat yang dibawa dari luar negeri agar dapat digunakan dengan SIM card Indonesia. Jika IMEI tidak didaftarkan, akses jaringan seluler pada perangkat tersebut dapat dibatasi atau bahkan diblokir.

Pendaftaran IMEI secara online juga tidak dikenakan biaya, tetapi jika ada bea masuk dan pajak impor tergantung nilai dan kebijakan yang berlaku pada perangkat yang didaftarkan.

Cara Daftar IMEI HP Secara Online dan Bea Cukai, Segini Biayanya

Untuk mendaftarkan IMEI HP secara online melalui Bea Cukai, berikut penjelasan lengkap tentang proses dan biaya yang harus diketahui:

Cara Daftar IMEI HP Secara Online

  1. Pengisian Formulir Online
    Penumpang atau awak sarana pengangkut yang membawa perangkat telekomunikasi dari luar negeri wajib mengisi formulir registrasi IMEI secara elektronik melalui website resmi Bea Cukai di
    https://www.beacukai.go.id/register-imei.html
    atau menggunakan aplikasi mobile Bea Cukai yang bisa diunduh dari Play Store. Formulir ini mencakup data diri, data perangkat (IMEI), harga barang, dan dokumen pendukung seperti paspor serta boarding pass.
  2. Registrasi Saat Kedatangan
    Bila sudah mengisi formulir sebelumnya, penumpang cukup menunjukkan QR Code hasil registrasi kepada petugas Bea Cukai di bandara atau pelabuhan. Jika belum mengisi, registrasi IMEI dapat dilakukan langsung di kantor Bea Cukai saat tiba di Indonesia, dengan memindai IMEI dan paspor.
  3. Batas Waktu Registrasi
    Pendaftaran IMEI harus dilakukan maksimal dalam waktu 60 hari setelah kedatangan di Indonesia. Jika lebih dari itu, IMEI tidak akan aktif dan perangkat tidak akan bisa tersambung dengan jaringan seluler nasional. Setelah registrasi berhasil, aktivasi kartu SIM dapat dilakukan dalam waktu maksimal 2×24 jam.
  4. Jumlah Perangkat yang Bisa Didaftarkan
    Setiap orang hanya dapat mendaftarkan maksimal 2 unit perangkat HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) dengan maksimal 2 IMEI per perangkat.

Ketentuan Bea Masuk dan Pajak

  • Pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, apabila nilai perangkat melebihi batas pembebasan impor, maka akan dikenakan pungutan bea masuk dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Batas pembebasan bea dan pajak untuk perangkat impor adalah senilai USD 500 per orang dengan maximal 2 unit perangkat. Jika harga perangkat melebihi nilai ini, maka pungutan berikut dikenakan:
Jenis PungutanTarif
Bea Masuk (BM)10% dari nilai pabean
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)11% dari nilai impor
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor10% (bila ada NPWP)
20% (jika tidak memiliki NPWP)

Nilai impor adalah selisih antara harga barang dengan batas pembebasan USD 500.

Contoh Perhitungan

Misalkan Anda membawa iPhone 15 dengan harga USD 799. Maka nilai yang dikenakan bea dan pajak adalah USD 299 (799 – 500). Perkiraan pungutan bea dan pajak menjadi:

  • Bea Masuk: 10% x USD 299
  • PPN: 11% x USD 299
  • PPh 22: 10% atau 20% x USD 299 tergantung kepemilikan NPWP.

Jika dikonversi ke rupiah (kurs asumsi Rp15.000/USD), total biaya pajak dan bea dapat mencapai sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

Prosedur dan Dokumen Yang Harus Disiapkan

  • Paspor
  • Boarding Pass atau Tiket
  • Invoice atau bukti pembelian perangkat (jika ada)
  • Perangkat yang ingin didaftarkan IMEI-nya
  • QR Code hasil pengisian formulir elektronik (jika sudah mendaftar online)

Setelah dokumen lengkap, pendaftaran IMEI dilakukan di loket Bea Cukai di bandara atau kantor Bea Cukai terdekat. Petugas akan memverifikasi data, memindai IMEI, dan memproses pendaftaran.

Peringatan dan Tips

  • Hindari menggunakan jasa joki IMEI ilegal yang dapat menyebabkan IMEI terblokir secara permanen.
  • Disarankan membeli perangkat di toko resmi agar IMEI dan perangkat terjamin legalitasnya.
  • Bila melewati batas 60 hari tanpa registrasi, IMEI perangkat akan diblokir sehingga tidak bisa digunakan di Indonesia.

Lebih lengkap dan update terkait aturan pendaftaran IMEI serta kebijakan bea cukai dapat ditemukan di laman resmi Bea Cukai dan melalui layanan Bravo Bea Cukai 1500225.

Seorang Penulis dan Lulusan Sarjana Farmasi (S.Farm) di Universitas Sumatera Utara (USU), Kampus Ternama di Indonesia. Menyukai Traveling dan Teknologi. Senang Membaca Buku Sejarah, Keuangan dan Berbagi Informasi Seputar Bisnis.