Majelis Disiplin Profesi (MDP) di Indonesia memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam menjaga profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan serta melindungi kepentingan publik dan pasien. MDP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025, sehingga memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan tugasnya secara independen dan akuntabel.
Fungsi utama MDP adalah sebagai lembaga independen yang bertugas menegakkan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. MDP menerima laporan atau pengaduan atas dugaan pelanggaran disiplin, melakukan investigasi awal serta pemeriksaan substantif, dan menyelenggarakan sidang disiplin untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran tersebut. Selanjutnya, MDP memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi disiplin yang bisa berupa teguran tertulis, kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan, pembekuan Surat Tanda Registrasi (STR) sementara, hingga pencabutan Surat Izin Praktik (SIP).
Selain itu, MDP juga berfungsi memberi rekomendasi terkait kasus-kasus di mana tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti pelanggaran standar profesi, standar pelayanan, atau prosedur operasional yang menyebabkan kerugian pada pasien. MDP tidak berperan sebagai penilai hukum pidana secara langsung, tetapi rekomendasi yang dibuat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum pidana maupun perdata.
Dalam pelaksanaannya, MDP mendukung tugas dan fungsi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan. Hal ini meliputi penerimaan dan verifikasi pengaduan, pemeriksaan kasus pelanggaran disiplin profesi, pengambilan keputusan serta pemberian sanksi, dan rekomendasi dalam perkara yang berkaitan dengan etika dan hukum pelayanan kesehatan.
MDP menggantikan lembaga-lembaga etik profesi sebelumnya, seperti Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), dengan cakupan yang lebih luas untuk seluruh profesi tenaga kesehatan. Kewenangan MDP lebih kuat karena tidak hanya memberikan sanksi disiplin, tapi juga memberikan rekomendasi terkait pelanggaran hukum yang dapat berimplikasi pada proses pidana atau perdata.
Secara singkat, tugas dan fungsi MDP meliputi:
- Menerima dan memverifikasi pengaduan pelanggaran disiplin dari tenaga medis dan tenaga kesehatan.
- Melakukan investigasi dan pemeriksaan secara mendalam terhadap kasus yang dilaporkan.
- Menyelenggarakan sidang disiplin untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin dan memberikan putusan.
- Memberikan sanksi disiplin sesuai aturan, mulai dari teguran hingga pembekuan atau pencabutan izin praktik.
- Memberikan rekomendasi untuk tindak lanjut hukum pidana atau perdata apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan pasien atau bertentangan dengan peraturan hukum.
- Mendukung peningkatan mutu dan profesionalisme tenaga kesehatan melalui penegakan disiplin dalam praktik keprofesian.
Dengan adanya MDP, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menegaskan komitmen untuk menjaga integritas profesi tenaga medis dan kesehatan, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat terlaksana dengan standar yang tinggi dan aman. Keberadaan MDP diharapkan juga menjadi alat kontrol dan perlindungan dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan etis, serta meminimalisir praktik malapraktik.
Referensi ini menunjukkan bahwa landasan hukum dan fungsi serta kewenangan MDP sudah diatur dengan rinci untuk memastikan keberlangsungan penegakan disiplin profesi secara efektif dan profesional.