Daftar Isi
Sistem DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) adalah sebuah mekanisme resmi yang digunakan untuk mengusulkan dan menetapkan angka kredit berdasarkan kegiatan dan prestasi kerja yang telah dilakukan oleh pejabat fungsional dalam jangka waktu tertentu. DUPAK berfungsi sebagai dokumen penting yang memuat rincian kegiatan yang telah dilaksanakan oleh seorang pejabat fungsional, seperti guru, pustakawan, analis kepegawaian, penyuluh, dan jabatan fungsional lainnya, yang kemudian dihitung angka kreditnya sebagai dasar penilaian kenaikan pangkat atau jabatan fungsional tersebut.
Pengertian dan Fungsi DUPAK
DUPAK adalah daftar yang disusun oleh pejabat fungsional atau pejabat fungsional penilai yang memuat jumlah angka kredit dari setiap kegiatan yang telah dilaksanakan. Daftar ini diajukan kepada pejabat yang berwenang untuk menetapkan angka kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Angka kredit ini menjadi dasar untuk penilaian kinerja, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional.
Fungsi utama DUPAK adalah:
- Mendokumentasikan seluruh kegiatan dan prestasi kerja pejabat fungsional yang berhubungan dengan tugas dan fungsi mereka.
- Menjadi dasar penilaian angka kredit yang menentukan kelayakan kenaikan pangkat atau jabatan.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penilaian dan pengusulan angka kredit.
- Memudahkan monitoring dan evaluasi kinerja pejabat fungsional secara sistematis dan terstruktur.
Proses Penyusunan dan Penilaian DUPAK
Penyusunan DUPAK biasanya dilakukan secara periodik (minimal setahun sekali) dengan mencantumkan jenis kegiatan, volume pekerjaan, dan bukti fisik pendukung. Setelah disusun, DUPAK diajukan kepada atasan langsung untuk diverifikasi dan disahkan, kemudian diteruskan ke tim penilai yang akan menilai dan menetapkan angka kredit berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Proses ini melibatkan beberapa tahapan penting:
- Pengisian dan pengunggahan dokumen kegiatan oleh pejabat fungsional.
- Verifikasi dan validasi oleh atasan langsung dan pejabat berwenang.
- Penilaian oleh tim penilai yang memeriksa kesesuaian dan kelengkapan dokumen.
- Penetapan angka kredit oleh pejabat yang berwenang.
- Pengembalian hasil penilaian (Hasil Penetapan Angka Kredit – HPAK) kepada pejabat fungsional sebagai bukti sah kenaikan pangkat atau jabatan.
Sistem e-DUPAK: Digitalisasi Proses Penilaian Angka Kredit
Seiring perkembangan teknologi, banyak instansi pemerintah mengadopsi Sistem e-DUPAK, yaitu aplikasi berbasis web yang memudahkan pengelolaan DUPAK secara elektronik. Aplikasi ini memungkinkan pejabat fungsional untuk menginput data kegiatan, mengunggah bukti fisik, mengirim usulan secara online, dan memantau status penilaian secara real-time.
Keunggulan sistem e-DUPAK meliputi:
- Efisiensi waktu dan biaya, karena proses pengajuan dan penilaian tidak lagi manual dan berbasis kertas.
- Transparansi proses, sehingga pejabat fungsional dapat memantau perkembangan usulan angka kreditnya.
- Mengurangi kesalahan administratif dan duplikasi data.
- Memudahkan koordinasi antar pemangku kepentingan, seperti atasan, penilai, dan pengendali pusat.
Dasar Hukum dan Ketentuan
Pelaksanaan DUPAK dan penilaian angka kredit diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri PAN-RB dan keputusan Badan Kepegawaian Negara. Setiap jabatan fungsional memiliki ketentuan angka kredit yang berbeda sesuai dengan jenis tugas dan tanggung jawabnya. Penilaian angka kredit juga berpedoman pada indikator kinerja pegawai (SKP) dan aturan pembatasan angka kredit per tahun untuk setiap jenjang jabatan.
Contoh Implementasi
Misalnya, seorang guru yang ingin naik pangkat harus menyusun DUPAK dengan mencantumkan kegiatan pembelajaran, pengembangan diri, karya ilmiah, dan kegiatan pendukung lainnya. Setelah diverifikasi dan dinilai, angka kredit yang diperoleh akan menjadi dasar kenaikan pangkatnya. Begitu pula pustakawan, analis kepegawaian, dan pejabat fungsional lain yang harus menyusun DUPAK secara berkala dan mengikuti prosedur penilaian yang berlaku. Selengkapnya sistem DUPAK dapat diakses dari BKN melalui link berikut: Klik Disini
Kesimpulan
Sistem DUPAK adalah mekanisme administrasi penting yang berfungsi sebagai daftar usulan penetapan angka kredit berdasarkan prestasi dan kegiatan pejabat fungsional. Dengan adanya DUPAK, proses kenaikan pangkat dan jabatan menjadi lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel. Transformasi ke sistem elektronik (e-DUPAK) semakin mempercepat dan mempermudah proses ini, mendukung peningkatan kinerja aparatur sipil negara secara efektif dan efisien.