Posted in

Apa Dampak Jika Pinjaman Online Resmi Tidak Dibayar? Ini Penjelasannya

Pinjaman online adalah fasilitas pinjaman uang yang disediakan oleh penyedia jasa keuangan berbasis teknologi informasi, di mana seluruh proses pengajuan, persetujuan, dan pencairan dana dilakukan secara daring melalui aplikasi atau website tanpa perlu tatap muka secara langsung. Sistem ini biasanya beroperasi dengan model peer-to-peer lending (P2P Lending) yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) secara langsung melalui platform teknologi elektronik.

Pinjaman online menawarkan kemudahan dan kecepatan dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional seperti bank, karena persyaratan yang lebih fleksibel dan proses yang relatif cepat, sehingga cocok untuk masyarakat yang membutuhkan dana tunai secara mendesak atau tanpa agunan. Namun, penting untuk memastikan pinjaman tersebut resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar terhindar dari risiko pinjaman ilegal yang tidak diawasi.

Dampak Jika Pinjaman Online Resmi (Berizin OJK/Otoritas Jasa Keuangan) Tidak Dibayar

Dampak jika pinjaman online resmi tidak dibayar meliputi beberapa risiko serius:

  • Pembengkakan utang akibat bunga dan denda: Pinjaman yang tidak dilunasi tepat waktu akan dikenai bunga dan denda yang terus bertambah. OJK menetapkan batas maksimum bunga harian pinjol legal sekitar 0,1%-0,4% per hari tergantung jenis pinjaman, namun penambahan bunga dan denda yang terus menerus membuat utang membengkak sehingga beban pembayaran semakin berat.
  • Penurunan skor kredit dan pencatatan dalam blacklist SLIK OJK: Data peminjam yang gagal bayar akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Hal ini menurunkan skor kredit dan membuat peminjam sulit mendapatkan kredit atau pinjaman di masa depan.
  • Penagihan agresif oleh debt collector: Perusahaan penyedia pinjaman berhak menugaskan debt collector untuk melakukan penagihan, yang dapat berupa panggilan berulang, kunjungan langsung, hingga metode intimidasi yang mengganggu kenyamanan debitur.
  • Risiko hukum: Gagal bayar pinjaman online merupakan wanprestasi dan bisa menimbulkan proses hukum, termasuk tindakan pengadilan, jika pihak pemberi pinjaman menempuh jalur hukum untuk menagih utang.
  • Gangguan psikologis dan sosial: Utang yang menumpuk dan penagihan agresif dapat menyebabkan tekanan mental, stres, dan gangguan hubungan sosial bagi peminjam.

Fenomena gagal bayar secara sengaja pun muncul sebagai respons tekanan keuangan, namun hal ini justru dapat memperburuk keadaan secara finansial dan hukum.

Oleh karena itu, penting untuk berhati-hati mengajukan pinjaman online dan memastikan kemampuan membayar agar terhindar dari berbagai dampak negatif tersebut.

Seorang Penulis dan Lulusan Sarjana Farmasi (S.Farm) di Universitas Sumatera Utara (USU), Kampus Ternama di Indonesia. Menyukai Traveling dan Teknologi. Senang Membaca Buku Sejarah, Keuangan dan Berbagi Informasi Seputar Bisnis.